6.13.2009

Dikeluhkan, Pungutan rekening PLN

.

Kebiasaan pagi hari sambil nunggu sarapan, aku membaca harian Solo Pos. Dan di kolom Wonogiri ada berita yang menarik, sayangnya aku nggak bisa komentar, oleh karena itu aku posting di sini agar aku dan teman lain bisa berkomentar dengan berita tersebut....Nih beritanya :

Pelanggan PLN Cabang Wonogiri, Anggoro Joko S, warga Donoharjo, Wuryorejo, Wonogiri mengeluhkan penambahan biaya Rp 1.600/bulan saat dirinya membayar rekening listrik. Apalagi pungutan itu belum pernah disosialisasikan, sehingga PLN dan BRI dinilai melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam surat terbuka yang diterima Espos, belum lama ini, Anggoro meminta Bupati, DPRD, BRI dan PLN menindaklanjuti keluhannya.

Menurutnya, PLN menggunakan sistem online. “Mohon kerja sama itu ditinjau ulang, karena sangat memberatkan pelanggan listrik. Selain itu, pelanggan listrik di Wonogiri 99,9% tidak melakukan pembayaran listrik secara online. Karena tidak ada sosialisasi ataupun pemberitahuan secara lisan maupun tertulis, maka menurut saya, PLN dan BRI melanggar UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Dia memberikan ilustrasi jika di RT terdapat 50 konsumen, sedang di satu desa/kelurahan terdapat 30 RT dan dalam satu kecamatan terdapat 15 desa/kelurahan maka keuntungan nontransaksi yang diperoleh pihak yang melakukan kerja sama mencapai Rp 36 juta/bulan. “Artinya dengan asumsi itu, maka pendapatan nontransaksi Rp 36 juta/bulan, jika dikalikan 12 bulan akan diperoleh dana Rp 432 juta dan jika dikalikan dengan 25 kecamatan yang ada di Wonogiri, woouwww,” jelasnya.

Anggoro mengatakan keuntungan itu belum ditambah dari sisa pengembalian dari nasabah yang tidak dikembalikan oleh pihak pemungut. Dicontohkannya, seseorang mendapat tagihan rekening listrik senilai Rp 79.950, maka konsumen membayar Rp 80.000.

Kepala UPJ (Unit Pelayanan Jaringan) PLN Wonogiri, Bachir, belum bisa dihubungi. Sedangkan petugas BRI Cabang Wonogiri yang tak mau disebutkan namanya enggan memberikan keterangan. Namun petugas itu menyatakan biaya itu tidak masuk ke bank tapi untuk pengelola atau payment point online bank (PPOB) dan sistem komunikasi.
Sumber : Solo Pos

1 komentar:

bejo mengatakan...

iya nih...
skarang ada beaya tambahan 1.600, kenapa kok bisa gitu ya???
dan tanpa pemberitahuan dulu, lha kita bisa nggak bisa ya harus bayar itu, pdhal aku bayar 2 rekening tiap bulannya.

Posting Komentar