6.17.2009

Dewan akan gelar rapat dengar pendapat soal pungutan PLN

.

Tindak lanjut dengan munculnya berita di Solo Pos edisi 13 Juni 2009, akhirnya anggota DPRD Wonogiri menilai keputusan penambahan biaya Rp 1.600 saat pembayaran rekening listrik yang ditanggung pelanggan PLN merupakan keputusan sepihak.
Karenanya, dalam waktu dekat, anggota Dewan akan mencari data mengenai hal itu dan akan menggelar hearing, sehingga kebijakan memungut uang rakyat bisa jelas penggunaannya. Jika program baru itu merupakan keinginan pengelola pembayaran listrik, mestinya biaya itu tidak dibebankan kepada pelanggan namun kepada pihak yang menginginkan.

Penegasan itu disampaikan dua anggota DPRD Wonogiri, Samino dan Subandi, saat ditemui Espos, terpisah, di Gedung DPRD Wonogiri, Selasa (16/6).
“Kami sudah mendapatkan surat keluhan itu dan akan kami pelajari terlebih dahulu. Kami akan meminta konfirmasi ke PLN dan kalau perlu digelar hearing atau Dewan memfasilitasi sehingga ada kejelasan soal tambahan biaya Rp 1.600 itu,” jelas Subandi. Caleg terpilih DPRD Provinsi Jateng itu menegaskan pada prinsipnya ada kesalahan dalam penerapan sistem online bank tersebut. “Kami menilai ada kesalahan, sosialisasi belum pernah dilakukan, tahu-tahu konsumen harus menambah pembayaran rekening listrik Rp 1.600 tiap bulan.”

Hal senada dikemukakan Samino, anggota DPRD asal Kecamatan Selogiri. Samino menilai langkah PLN menerapkan pola online adalah keputusan sepihak.
“Buktinya, konsumen tidak tahu ada tambahan biaya saat membayar rekening. Kami mohon, sebelum ada kejelasan, tambahan biaya itu di-pending dulu karena akan memberatkan konsumen.”

Pihaknya akan menjadikan persoalan ini menjadi temuan reses anggota Dewan dan digelar hearing. Kepala PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Wonogiri, Bachir, tidak ada di kantornya saat Espos dua kali mendatanginya. Menurut petugas satpam setempat, pertanyaan soal tambahan biaya Rp 1.600 diharapkan disampaikan ke PLN Solo. - Oleh : tus
Sumber : Solo Pos

0 komentar:

Posting Komentar