Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau pelaku pasar wajib membuka subrekening dana atas nama nasabah.
"Perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha sebagai perantara pedagang efek wajib menyesuaikan ketentuan dalam peraturan nomor V.D.3.
Lampiran keputusan dimaksudkan termasuk untuk memperbaharui kontrak pembukaan rekening efek nasabah yang telah ada dengan ketentuan," ujar Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek M Noor rachman dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari situs Bapepam-LK di Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Ditambahkannya, pembukaan dana masing-masing nasabah yang telah ada, pembuatan atau pencantuman nomor tunggal identitas nasabah paling lambat 31 Januari 2012. Dirinya mengatakan, transaksi efek untuk kepentingan nasabah tdak dapat dilaksanakan sebelum rekening efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan.
"Kecuali membeli dan menual produk investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang tidak tercatat di bursa efek, memesan efek dalam rangka penawaran umum sebelum nasabah mendapatkan penjatahan efek dan membeli atau menjual efek untuk kepentingan perusahaan efek lain," ungkapnya.
Noor menegaskan, pembukaan rekening atas nama nasabah memiliki dampak pada pelaporan modal kerja bersih disesuaikan perusahaan efek anggota bursa. "Yaitu apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan," tegasnya.
Lebih lanjut Noor menambahkan kewajiban pembukaan rekening dana tersebut paling lambat 31 Januari 2012.
"Apabila hingga tanggal tersebut nasabah belum membuka rekening dana, maka pada 1 Februari 2012. perusahaan efek tidak dapat melaksanakan transaksi efek atas nama nasabah yang bersangkutan dan dapat mempengaruhi nilai MKDB perusahaan efek," pungkasnya.
Sumber : okezone
Ditambahkannya, pembukaan dana masing-masing nasabah yang telah ada, pembuatan atau pencantuman nomor tunggal identitas nasabah paling lambat 31 Januari 2012. Dirinya mengatakan, transaksi efek untuk kepentingan nasabah tdak dapat dilaksanakan sebelum rekening efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan.
"Kecuali membeli dan menual produk investasi yang dikelola oleh manajer investasi yang tidak tercatat di bursa efek, memesan efek dalam rangka penawaran umum sebelum nasabah mendapatkan penjatahan efek dan membeli atau menjual efek untuk kepentingan perusahaan efek lain," ungkapnya.
Noor menegaskan, pembukaan rekening atas nama nasabah memiliki dampak pada pelaporan modal kerja bersih disesuaikan perusahaan efek anggota bursa. "Yaitu apabila perusahaan efek tidak menempatkan dana bebas milik nasabah pada rekening dana atas nama nasabah yang bersangkutan," tegasnya.
Lebih lanjut Noor menambahkan kewajiban pembukaan rekening dana tersebut paling lambat 31 Januari 2012.
"Apabila hingga tanggal tersebut nasabah belum membuka rekening dana, maka pada 1 Februari 2012. perusahaan efek tidak dapat melaksanakan transaksi efek atas nama nasabah yang bersangkutan dan dapat mempengaruhi nilai MKDB perusahaan efek," pungkasnya.
Sumber : okezone
13 komentar:
salam kenal...
mampir, salam kenal ya..Ilmu yang bermanfaat
sukses terus blog nya
bank baru ya
ko aneh ya peraturannya
mas blog nya mempunyai page rang tinggi,kasih tau donk tips ny
Setuju, dengan begini nasabah semakin terlindungi.
info yang bermanfaat gan
baguslah begitu
semua sudah memenuhi syarat
untuk kegunaan yang lain pastinya
Smoga bisa bermanfaat buat smua orang ya gan ., Trima kasih
trimakasih mas manfaat sekali tips nya
Posting Komentar