6.13.2011

Menepis Keraguan Perdagangan Saham Syariah di Bursa Efek

.

Ada empat poin pokok yang menjadi rujukan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia tentang investasi saham syariah di pasar modal Indonesia.

"Empat pokok utama tersebut bersandarkan pada Ba'i Al Musawamah, sah syariah, qabdh hukmi, dan ujroh," tutur Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Pada Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh, Sabtu (11/6/2011)
Irwan mengemukakan bahwa akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI adalah Ba'i Al Musawamah. Sedangkan akad jual-beli telah dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi.

Di pihak investor beli, diperbolehkan secara syariah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi.

Terakhir, SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.

"Fatwa no 80 DSN-MUI tentang mekanisme syariah perdagangan saham merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini masih mempertanyakan kesyariahan dari transaksi saham di pasar reguler BEI," ujar Irwan.

Selama ini, dikatakan, banyak orang yang masih mempertanyakan apakah sistem perdagangan di BEI telah memenuhi prinsip syariah mengingat Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah sejak tahun 2007.

"Terbitnya fatwa diharapkan menepis keraguan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal," pungkasnya.
Sumber : okezone

0 komentar:

Posting Komentar